Sunday, December 21, 2014

Sejarah Kota Pematangsiantar

                                                SEJARAH KOTA PEMATANG SIANTAR
   
                                         

      Bulan April memiliki arti dan berkah tersendiri bagi warga Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Karena setiap bulan April, kedua daerah ini merayakan hari jadinya masin masing, meski hari dan tanggalnya berbeda.


Dari perhitungan angka yang ditetapkan, Kabupaten Simalungun lebih dulu ada dari Kota Pematangsiantar. Hanya saja ada perbedaan perhitungan tahun kesepakatan soal tangal kelahiran. Peringatan hari jadi Kota Pematangsiantar dihitung mulai dari kelahiran Raja Siantar Sangnawaluh Damanik, 24 April 1871. Sementara hari jadi Kabupaten Simalungun, tahun kelahirannya bukan dihitung dari kelahiran seorang raja. Tetapi dihitung berdasarkan tanggal pembuatan Pustaha Laklak (pustaka kuno,red) yang ditemukan di Talang Tuo Palembang (Sumatera Selatan), yakni 11 April 1833.


Meski perhitungan dan tanggal penetapan tersebut masih saja berpeluang untuk dikritisi kembali. Merujuk fakta sejarah, cikal-bakal Simalungun diperkirakan sudah ada sejak zaman Kerajaan Nagur, sekitar tahun 500-an. Rajanya bermarga Damanik. Sementara marga-marga Simalungun lainnya, diperkirakan baru ada di wilayah ini setelah tahun 1367 pada zaman Kerajaan Purba Desa Nauwaluh (Batak Timur Raya).

Masuknya marga-marga lain ini jelas beragam versi sejarahnya. Namun salah satunya mengungkapkan adanya keterkaitan etnik Karo, Melayu dan Pakpak dalam perkembangan marga Simalungun. Khususnya sejak perkembangan Kerajaan Batak Timur Raya. Sedangkan marga-marga Toba, Mandailing baru masuk ke Simalungun sekitar tahun 1912 pada masa penjajahan Belanda. Terutama saat pembukaan persawahan Bah Kora I di Siantar Sawah sekarang. Simalungun sebelumnya terdiri dari beberapa wilayah kerajaan. Termasuk Kerajaan Siantar yang akhirnya menjadi ibukota Kabupaten Simalungun. Dalam perjalanan waktu, Kota Pematangsiantar akhirnya berdiri sendiri dan berkembang menjadi sebuah daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Simalungun. Perkembangan itu sarat dengan perjuangan-perjuangan serta pergumulan-pergumulan silih berganti, termasuk pada masa penjajahan Belanda, Jepang, zaman kemerdekaan, orde baru hingga era reformasi sekarang. 

Tahun 1871 dianggap sebagai perhitungan tahun berdirinya Kota Siantar, hingga sekarang usianya sudah 136 tahun. Meskipun sebenarnya dari persfektif historis, tahun 1871 yang diabadikan menjadi tahun kelahiran Kota Siantar, masih tetap bisa dikritisi banyak orang. Meskipun Pemko dan DPRD Siantar telah sepakat membuat tahun kelahiran Sangnawaluh itu menjadi kelahiran Siantar. Hitungannya, saat dinobatkan menjadi Raja Siantar pada tahun 1888, usianya sudah men
capai 17 tahun.
Yang jadi soal, jika tahun itu yang jadi acuan, berarti zaman Kerajaan Marropat, di mana Siantar merupakan salah satu di dalamnya jadi tak ikut dihitung. Padahal Kerajaan Siantar sudah ada sebelum Raja Sangnawaluh dilahirkan. Karena pada tahun 1833 saja, saat pembentukan Kerajaan Marropat, Siantar sudah ikut di dalamnya. Meskipun Kerajaan Marropat (Nan Empat) sendiri ternyata tak bertahan lama, karena satu diantaranya yakni Kerajaan Silou kemudian pecah menjadi empat Kerajaan, yang terdiri dari Dolok Silou, Raya, Purba dan Silimakuta.

Hal ini mengakibatkan pada tahun 1904, di Simalungun telah ada 7 Kerajaan yang memiliki kedaulatan masing-masing. Berdirinya Kerajaan Marpitu boleh dikatakan merupakan kelanjutan dari Kerajaan Marropat sebelumnya. Saat zaman Kerajaan Marpitu berkuasa, Kolonial Belanda sudah semakin menancapkan kuku kekuasaannya di Simalungun, termasuk mempengaruhi Raja-raja Simalungun agar mau tunduk kepada Belanda. Tentu saja, kehendak Belanda ini mendapat perlawanan dari Raja-raja Simalungun.
Masing-masing Kerajaan Marpitu itu adalah, Kerajaan Dolok Silou, Kerajaan Silimakuta, Kerajaan Raya, Kerajaan Purba, Kerajaan Siantar, Kerajaan Panei dan Kerajaan Tanah Jawa. Setiap kerajaan ini melaksanakan tugas pemerintahannya dipimpin seorang Raja, dibantu Dewan Kerajaan yang disebut Harajaan, yaitu semacam kabinet yang terdiri dari pembesar negeri. Kepada mereka diberikan gelar bervariasi menurut kebiasaan masing-masing kerajaan.
Kerajaan Siantar sendiri waktu itu sudah dipengaruhi kekuasaan Belanda, hingga akhirnya menandatangani Perjanjian Pendek dengan Belanda (Korte Verkalring). Namun dari berbagai sumber sejarah Simalungun diketahui, Sangnawaluh bukanlah merupakan pendiri Kerajaan Siantar tetapi penerus tahta kerajaan. Karena Sangnawaluh sudah merupakan pewaris pendahulunya (ketujuh) yang menjadi Raja Siantar pada tahun 1888. Hal ini merujuk dari silsilah Kerajaan Siantar, diketahui Rajanya secara berturut-turut adalah Raja Naihorsik – Raja Hitam – Raja Nai Halang – Raja Namaringis – Raja Namartuah – Raja Mopir – Raja Sangnawaluh – Tuan Torialim (Tuan Marihat) dan Tuan Riahta Damanik (Tuan Sidamanik).
Kedua Raja Siantar terakhir inilah yang kemudian melakukan Perjanjian Pendek dengan Belanda tanggal 16 Oktober 1907. Seterusnya, Kerajaan Siantar dipangku oleh Tuan Riah Kadim (Tuan Waldemar) dan terakhir hingga meletusnya Revolusi Sosial di Simalungun 1946, Kerajaan Siantar dipimpin Tuan Sawadim Damanik. Sebenarnya dapat disebutkan, bahwa sejak adanya Perjanjian Pendek antara Raja-raja Simalungun dengan Belanda, berakhir pulalah kekuasaan Raja-raja di Simalungun sekitar tahun 1907. Karena sebelumnya Kerajaan Panei, Raya, Silimakuta, Purba, Tanah Jawa, Dolok Silou sudah lebih dulu menandatanganinya.

Adapun isi Perjanjian Pendek itu antara lain: Raja harus mematuhi semua perintah dan peraturan Gubernur General, Raja harus mengakui kerajaannya menjadi bagian kerajaan Hindia Belanda, Raja tidak boleh mengadakan hubungan dengan pihak asing, Raja tidak memiliki wilayah laut dan pantai, Struktur pemerintahan berlaku hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peradaban Belanda serta segala sesuatu harus mendapatkan persetujuan Residen atau wakilnya.
Akibat dari perjanjian tersebut, makin lemahlah kedudukan Raja-raja Simalungun. Hal ini makin mempercepat arus penguasaan wilayah Simalungun oleh Belanda yang kemudian menjadikannya daerah perkebunan. Karena memang, kondisi geografis tanah Simalungun sangat memungkinkan untuk dijadikan lahan perkebunan.

Controleur Belanda yang sempat berkedudukan di Perdagangan pada tahun 1907 di pindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Kota Pematangsiantar mulai berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru. Apalagi, dibukanya jalan-jalan baru ke luar daerah Simalungun, makin membuat banyak orang berlomba-lomba hijrah ke daerah ini. Tahun-tahun berikutnya, para pemodal asing membuka lahan-lahan perkebunan di daerah-daerah sekitar Pematangsiantar.
Hampir bersamaan dengan pembukaan perkebunan tersebut, pembangunan irigasi juga semakin diintensifkan, sering dengan makin meningkatnya para petani yang datang dari daerah Tapanuli. Meskipun perpindahan itu sempat terkendala beberapa waktu akibat berjangkitnya penakit kolera yang menimbulkan banyak korban jiwa, bahkan menyebabkan sebagian ada yang kembali ke daerah Tapanuli.

Dibukanya jalan raya dari Balige ke Pematangsiantar pada athun 1915 memberi arti tersendiri bagi orang-orang yang akan memasuki Simalungun atau daerah lainnya di Sumatera Timur, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka yang akan pindah. Terbukanya hubungan lalu-lintas sampai ke Kota medan pada tahun-tahun berikutnya menyebabkan daerah Pematangsiantar menjadi kota transit bagi orang-orang yang melintas untuk mencari pekerjaan.
Akibatnya, Kota Pematangsiantar menjadi tempat berbagai suku bangsa, dan itu berkenaan dengan orang-orang Toba, Karo Mandailing, Jawa, Cina dan sebagainya. Berdasarkan Stadblad Belanda Nomor 285 tanggal 1 Juli 1917, Pematangsiantar kemudian berubah menjadi Gemeente yang punya kewenangan otonomi sendiri. Sejak 1 Januari 1939 berdasarkan Stad Blad Nomor 717 Kota Siantar berubah menjadi Gemeente yang punya Dewan Kota. Pada masa pendudukan Jepang berubah menjadi Siantar State dan menghapuskan Dewan Kota.

Kemudian setelah proklamasi kemerdekaan, berdasarkan UU Nomor 22/1948, status Gemeente dirubah menjadi ibukota Kabupaten Simalungun dan walikotanya dirangkap Bupati Simalungun hingga tahun 1957. Berdasarkan UU Nomor 1/1957 berubah menjadi Kotapraja penuh. Dengan keluarnya UU Nomor 18/1965 berubah menjadi Kotamadya dan berdasarkan UU Nomor 5/1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, resmi menjadi Kotamadya Pematangsiantar.
Kota Pematangsiantar terdiri dari 8 kecamatan yaitu:
Siantar Utara
Siantar Barat
Siantar Marihat
Siantar Martoba
Siantar Selatan
Siantar Timur
Siantar Sitalasari
Siantar Marimbun

Sumber: Wikipedia.com