MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“RULE
OF LAW”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK
6
DEVINDO
PURBA
DIKI
BAHARI M
RICAD
G LINGGA
SENANG
HUTABARAT
TAUFIK
RAHMAN F
JURUSAN
AKUNTANSI
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala limpahan Berkah dan Rahmat-Nya sehingga Kami dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk dan pedoman bagi para pembaca dalam pokok pembahasan “Rule of
Law”.
Harapan kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan
informasi bagi para pembaca. Apabila masih ada penjelasan yang dirasa masih
belum menjawab atau sesuai dengan harapan pembaca, kami meminta maaf atas
kekurangan makalah ini dan akan lebih menyempurnakannya di lain waktu.
Akhir kata,
kami sampaikan Terima Kasih.
Medan ,
April 2016
Kelompok 6
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.............................................................................................. 4
B. Rumusan
Masalah......................................................................................... 4
C. Tujuan............................................................................................................ 4
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pemaparan Rule of Law................................................................................ 5
B.
Beberapa pendapat ahli terhadap Rule Of
Law............................................ 5
C.
Fungsi Rule Of Law.......................................................................................7
D.
Prinsip Rule Of Law.......................................................................................8
E.
Syarat-syarat Rule Of Law............................................................................10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.....................................................................................................11
B.
Daftar pustaka.................................................................................................11
Bab I
Pendahuluan
Latar
Belakang Masalah
Dalam hakikatnya,
sebuah negara memerlukan hukum yang mampu untuk membatasi kegiatan para
penyelenggara negara dan masyarakat negara dalam melaksanakan kebebasannya.
Tanpa hukum, kebebasan masyarakat dalam sebuah negara tidak dapat untuk diatur
dan memicu timbulnya ketidakselarasan antara tujuan hidup bernegara dengan
pelaksanaannya. Aturan-aturan yang telah dibuat oleh negara tidak akan berjalan
dengan semestinya tanpa adanya unsur penegakkan hukum di negara tersebut. Di
negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin
sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak dasar rakyat. Oleh karenanya,
pemerintah dalam menjalankan kekuasaanya perlu dibatasi agar kekuasaannya tidak
digunakan secara semene-mena. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang seperti
itu dituangkan dalam suatu aturan yang biasa disebut konstitusi. Dalam
kegiatannya, praktek penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan yang
benar. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai hal-hal yang dapat
menciptakan terbentuknya Rule Of Law.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Rule of Law?
2.
Apa fungsi dari Rule of Law?
3.
Apa prinsip dasar Rule Of Law?
4.
Apa saja syarat-syarat Rule Of Law?
Tujuan
Makalah ini bertujuan
untuk:
1.
Memberi pengertian tentang Rule Of Law
2.
Menjelaskan fungsi dari Rule Of Law
3.
Mengetahui prinsip dasar Rule Of Law
4.
Mengetahui syarat-syarat Rule Of Law
5.
Sebagai tugas kelompok mata kuliah
“Pendidikan Kewarganegaraan”
Bab
II
Pembahasan
A.
Pemaparan Rule of Law
Berdasarkan bentuknya
sebenarnya Rule of Law adalah
kekuasaan publik yang diatur secara legal. Berdasarkan subtansi atau isinya Rule of Law sangat berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Rule of Law dapat dikatakan sebagai
bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstituanalisme. Oleh karena itu hampir
setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara
modern sekarang ini dapat dikatakan mendasarkan pada Rule of Law. Karena hampir semua negara berdaulat dewasa ini
kekuasaannya telah diatur secara legal dalam undang-undang dasar. Dengan adanya
undang-undang dasar, setiap negara dapat mengatakan mendasarkan diri pada Rule of Law dalam kehidupan
kenegaraannya, pemahaman yang berbeda-beda tentang pengaturan kekuaasaan publik
melalui undang-undang dasar mengakibatkan timbulnya kesulitan menentukan
pengertian Rule of Law secara
universal. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan
B.
Pengertian Rule Of Law menurut para ahli
Menurut
Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu
rechstaat, yaitu :
1. Hak-hak
manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Menurut (Fried
Man,1959) Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan
idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1. Pengertian
formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum
yang terorganisasikan, misalnya negara
2. Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of
law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik &
buruk.
Menurut
(Sunarjati Hartono,1982) Tetapi diakui
bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya
tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh
masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan,
khususnya pada keadilan sosial .
Menurut
(Satjipto Raharjo ; 2003) Rule Of Law
ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri
serta memperakar budaya sendiri . Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan
tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat
memperakar sosial serta budaya eropa,yang bukan institusi netral.
Hitchner
yang dikutip Kaelan & Zubaidi (2007:95) menyatakan
munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan,pada
dasarnya disebabkan politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini
dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu
dan negara. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat
besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis
untuk menghindari kekuasaan dispotik. Dalam hubungan inilah maka kedudukan
konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam
hubungan ini dijadikan sebagai
perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat
pemerintah sekalipun sesuai dengan prinsip government
by law, not by man (pemerintah
berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa).
Menurut Mustafa Kamal Pasha (2003) Rechtstaat
atau negara hukum adalah negara yang peyelenggaraan kekuasaan pemerintahnya
didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum maka negara termasuk
didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintah berdasarkan atas
kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum (Winarno,2013:139).
Keadilan harus berlaku untuk setiap
orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.
Namun diakui bahwa sulit untuk
memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama,
bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat
atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan
sosial (Sunarjati Hartono,1982). Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial
yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto
Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan
pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa,
bukan institusi netral.
Menurut
Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa
Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang
absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan
negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh karena
itu dalam proses perkembangannyarechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang revolusioner.
Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule Of Law.
Pengertian Rule
Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya
setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam
kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas
dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule
Of Law secara universal, karena setiap masyarakat
melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule
Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan
berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Dari beberapa pendapat para hali di
atas, dapat disimpulkan Rule of Law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif,
tidak memihak, tidak personal dan otonom.
C. Fungsi
Rule Of Law
Fungsi Rule Of Law pada hakikatnya
adalah jaminan adanya keadilan sosial bagi masyarakat. Penjabaran
prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal termuat dalam pasal UUD 1945 yaitu:
1. Pasal 1 ayat
3
2. Pasal 24
ayat 1
3. Pasal 27
ayat 1
4. Pasal 28D
ayat 1 dan 2
D.Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip Rule Of Law terdiri atas 2 jenis, yaitu:
1. Prinsip Formal
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera
dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law
adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) adalah sebagai
berikut:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan serta menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan
hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
( pasal 28 D: 2)
Rule Of Law secara formal yaitu negara yang memiliki
ruang gerak sempit. Negara mengurusi hal-hal sedikit, sedangkan pada hal yang
banyak terutama dalam kepentingan ekonomi diserahkan kepada rakyat. Negara
hanya mempunyai sifat pasif yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara
dilanggar atau ketetiban umum terancam.
2.Prinsip Materiil
Prinsip Materiil Rule Of Law erat kaitannya dengan penyelenggaraan
menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelengaraan pemerintah, terutama
dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule Of Law. Berdasarkan
pengalaman berbagai negara danhasil kajian, menunjukkan keberhasilan “the enforcement of the rule of law” bergantung
pada kepribadian nasional setiap bangsa. Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule
of lAw merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas
dan mempunyai akar budaya yang khas pula. Karena bersifat legalisme, maka
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal,
dan otonom.
Dari penjelasan tersebut, prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil
/ Hakiki antara lain adalah:
1. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
2. Keberhasilan the
enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing
bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
3. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya yang
khas
4. Rule of law juga merupakan suatu legalisme,
aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antar manusia, masyarakat dan negara.
5. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal
E.
Syarat-Syarat Rule Of Law
Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the
Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of Law yang
secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey
terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule Of Law, yaitu :
1. Supremasi aturan-aturan hukum
(Tidakadanya kekuasaan sewenang-wenang)
2. Kedudukan yang sama dimuka hukum
(Berlaku bagi setiap orang)
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia
oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam hubungan dengan negara
hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian
negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif.
Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat
pada apa yang termaktub/tertulis dalam konstitusi semata.
Dalam hubungan negara hukum organisasi
pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara
intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial
yang terkandung didalamnya.
Secara praktis, pertemuan ICJ di
Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisiRule Of Law dalam
kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut telah digariskan
bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak
sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi.
Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis
dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu :
1. Perlindungan konstitusional
2. Lembaga kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi
dan berposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Gambaran ini mengukuhkan negara hukum
sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan
cita-cita Rule Of Law sementara posisi dan peran negara sangat
minimal dan lemah. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan
kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
Dalam gagasan welfare state, ternyata
negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan format
negara yang bersifat negara hukum formal saja. Selain itu, dalam welfare
state, yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk mengatur dan
mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan
dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun Rule Of Law, pada prinsipnya memiliki
kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur
penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara
konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek
konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan Rule of Law adalah
suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara Indonesia.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
sebelumnya, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Rule Of Law adalah merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa
keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang
objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Fungsi dari Rule Of Law
adalah menjamin teciptanya sebuah keadilan sosial dalam mesyarakat, yang mana
di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, Pasal
24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 dan 2.
Prinsip-prinsip yang terdapat pada
Rule Of Law dibagi atas 2 jenis, yaitu secara formal (berisi bagaimana peran
negara atas hukum) dan secara materiil (berisi penyelenggaraan atas hukum yang
ada). Syarat sebuah Rule of Law terdapat pada isi pembahasan International Comission of Jurists (ICJ) di Bangkok
yang merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule
Of Law yang dinamis, yaitu perlindungan konstitusiona, lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi, dan pendidikan
kewarganegaraan.
B. Daftar Pustaka
Buku:
Pasaribu,P.2016.Pendidikan
Kewarganegaraan.Unimed Press,Medan.
Internet:
1.
2008.,Rule Of Law.makalahkumakalahmu.wordpress.com.Diakses
pada tanggal 1 April 2016.
2.
Wardani,I.2014., Makalah Rule Of Law.130910202009.blogspot.co.id.
Diakses pada tanggal 1 April 2016.
3.
Setiawan,P.2015., Pengertian dan Prinsip Rule of Law
Menurut para ahli.www.gurupendidikan.com. Diakses pada tanggal 1 April 2016.
pangeranarti.blogspot.co.id
4.
Kurniawati,W.2013.,Rule
Of Law dan Negara Hukum.hesourthborneo22.blogspot.co.id.Diakses pada tanggal 1
April 2016.
5.
Beny,S.2013., makalah hak asasi manusia dan Rule of
Law.makalahhamdanruleoflaw.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 1 April 2016
6.
Pardiati,D.2015.,makalah pancasila Rule Of Law.detilfajar.blogspot.co.id.
Diakses pada tanggal 1 April 2016.
7.
Darmawan,T.2015.,makalah pendidikan kewarganegaraan
(1)- Rule of Law.theresiaaaw.blogspot.co.id.Diakses pada tanggal 1 april 2016.
8.
Eka,Y.
2014., makalah pendidikan kewarganegaraan “Rule Of Law”.yanuariaeksa.blogspot.co.id.
Diakses pada tanggal 1 April 2016