Friday, June 10, 2016

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“RULE OF LAW”

DI
S
U
S
U
N

OLEH:
KELOMPOK 6

DEVINDO PURBA
DIKI BAHARI M
RICAD G LINGGA
SENANG HUTABARAT
TAUFIK RAHMAN F


JURUSAN AKUNTANSI







Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Berkah dan Rahmat-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk dan pedoman bagi para pembaca dalam pokok pembahasan Rule of Law”.

            Harapan kami semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan informasi bagi para pembaca. Apabila masih ada penjelasan yang dirasa masih belum menjawab atau sesuai dengan harapan pembaca, kami meminta maaf atas kekurangan makalah ini dan akan lebih menyempurnakannya di lain waktu.
 Akhir kata, kami sampaikan Terima Kasih.

Medan ,    April 2016

        Kelompok 6




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.............................................................................................. 4
B.   Rumusan Masalah......................................................................................... 4
C.   Tujuan............................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pemaparan Rule of Law................................................................................ 5
B.     Beberapa pendapat ahli terhadap Rule Of Law............................................ 5
C.     Fungsi Rule Of Law.......................................................................................7
D.    Prinsip Rule Of Law.......................................................................................8
E.     Syarat-syarat Rule Of Law............................................................................10

BAB III PENUTUP  
A.    Kesimpulan.....................................................................................................11
B.     Daftar pustaka.................................................................................................11





   Bab I
       Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Dalam hakikatnya, sebuah negara memerlukan hukum yang mampu untuk membatasi kegiatan para penyelenggara negara dan masyarakat negara dalam melaksanakan kebebasannya. Tanpa hukum, kebebasan masyarakat dalam sebuah negara tidak dapat untuk diatur dan memicu timbulnya ketidakselarasan antara tujuan hidup bernegara dengan pelaksanaannya. Aturan-aturan yang telah dibuat oleh negara tidak akan berjalan dengan semestinya tanpa adanya unsur penegakkan hukum di negara tersebut. Di negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak dasar rakyat. Oleh karenanya, pemerintah dalam menjalankan kekuasaanya perlu dibatasi agar kekuasaannya tidak digunakan secara semene-mena. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang seperti itu dituangkan dalam suatu aturan yang biasa disebut konstitusi. Dalam kegiatannya, praktek penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip keadilan yang benar. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai hal-hal yang dapat menciptakan terbentuknya Rule Of Law.

Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Rule of Law?
2.      Apa fungsi dari Rule of Law?
3.       Apa prinsip dasar Rule Of Law?
4.      Apa saja syarat-syarat Rule Of Law?

Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk:
1.      Memberi pengertian tentang Rule Of Law
2.      Menjelaskan fungsi dari Rule Of Law
3.      Mengetahui prinsip dasar Rule Of Law
4.      Mengetahui syarat-syarat Rule Of Law
5.      Sebagai tugas kelompok mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”




                 Bab II
         Pembahasan

A. Pemaparan Rule of Law
Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Berdasarkan subtansi atau isinya Rule of Law sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Rule of Law dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstituanalisme. Oleh karena itu hampir setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara modern sekarang ini dapat dikatakan mendasarkan pada Rule of Law. Karena hampir semua negara berdaulat dewasa ini kekuasaannya telah diatur secara legal dalam undang-undang dasar. Dengan adanya undang-undang dasar, setiap negara dapat mengatakan mendasarkan diri pada Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, pemahaman yang berbeda-beda tentang pengaturan kekuaasaan publik melalui undang-undang dasar mengakibatkan timbulnya kesulitan menentukan pengertian Rule of Law secara universal. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan

B. Pengertian Rule Of Law menurut para ahli
 Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau  pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

Menurut  (Fried Man,1959)  Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Menurut (Sunarjati Hartono,1982) Tetapi diakui bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial .
Menurut (Satjipto Raharjo ; 2003) Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri . Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang  bukan institusi netral.

Hitchner yang dikutip Kaelan & Zubaidi (2007:95) menyatakan munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan,pada dasarnya disebabkan politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan negara. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan dispotik. Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam hubungan ini  dijadikan sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun sesuai dengan prinsip government by law, not by man (pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa).
           
Menurut Mustafa Kamal Pasha (2003) Rechtstaat atau negara hukum adalah negara yang peyelenggaraan kekuasaan pemerintahnya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum maka negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintah berdasarkan atas kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Winarno,2013:139).

Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
      Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannyarechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.
      Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule Of  Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.

Dari beberapa pendapat para hali di atas, dapat disimpulkan Rule of Law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

C. Fungsi Rule Of Law
Fungsi Rule Of Law pada hakikatnya adalah jaminan adanya keadilan sosial bagi masyarakat. Penjabaran prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal termuat dalam pasal UUD 1945 yaitu:
1.      Pasal 1 ayat 3
2.      Pasal 24 ayat 1
3.      Pasal 27 ayat 1
4.      Pasal 28D ayat 1 dan 2





D.Prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip Rule Of Law terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1. Prinsip Formal
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945) adalah sebagai berikut:
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Rule Of Law secara formal yaitu negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara mengurusi hal-hal sedikit, sedangkan pada hal yang banyak terutama dalam kepentingan ekonomi diserahkan kepada rakyat. Negara hanya mempunyai sifat pasif yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketetiban umum terancam.

2.Prinsip Materiil
Prinsip Materiil Rule Of Law erat kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelengaraan pemerintah, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip Rule Of Law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara danhasil kajian, menunjukkan keberhasilan “the enforcement of the rule of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa. Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule of lAw merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budaya yang khas pula. Karena bersifat legalisme, maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.



Dari penjelasan tersebut, prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki antara lain adalah:
1.      Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
2.      Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
3.      Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya yang khas
4.       Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara.
5.      Rule of law merupakan suatu legalisme liberal

E. Syarat-Syarat Rule Of Law

Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of  the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of  Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule Of Law, yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (Tidakadanya kekuasaan sewenang-wenang)
2.      Kedudukan yang sama dimuka hukum (Berlaku bagi setiap orang)
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
  
Suatu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub/tertulis dalam konstitusi semata.
      Dalam hubungan negara hukum organisasi pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung didalamnya.
      Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisiRule Of Law dalam kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi.

Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu :
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan menyatakan pendapat
5.      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
      Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita Rule Of Law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
      Dalam gagasan welfare state, ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum formal saja. Selain itu, dalam welfare state, yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun Rule Of Law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya  pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan Rule of Law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara Indonesia.





BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Rule Of Law adalah merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Fungsi dari Rule Of Law adalah menjamin teciptanya sebuah keadilan sosial dalam mesyarakat, yang mana di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 dan 2.
Prinsip-prinsip yang terdapat pada Rule Of Law dibagi atas 2 jenis, yaitu secara formal (berisi bagaimana peran negara atas hukum) dan secara materiil (berisi penyelenggaraan atas hukum yang ada). Syarat sebuah Rule of Law terdapat pada isi pembahasan International Comission of Jurists (ICJ) di Bangkok yang merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu perlindungan konstitusiona, lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi, dan pendidikan kewarganegaraan.





B. Daftar Pustaka
Buku:
Pasaribu,P.2016.Pendidikan Kewarganegaraan.Unimed Press,Medan.
Internet:
1.      2008.,Rule Of Law.makalahkumakalahmu.wordpress.com.Diakses pada tanggal 1 April 2016.
2.      Wardani,I.2014., Makalah Rule Of Law.130910202009.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 1     April 2016.
3.      Setiawan,P.2015., Pengertian dan Prinsip Rule of Law Menurut para ahli.www.gurupendidikan.com. Diakses pada tanggal 1 April 2016.
pangeranarti.blogspot.co.id
4.      Kurniawati,W.2013.,Rule Of Law dan Negara Hukum.hesourthborneo22.blogspot.co.id.Diakses pada tanggal 1 April 2016.
5.      Beny,S.2013., makalah hak asasi manusia dan Rule of Law.makalahhamdanruleoflaw.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 1 April 2016
6.      Pardiati,D.2015.,makalah pancasila Rule Of Law.detilfajar.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 1 April 2016.
7.      Darmawan,T.2015.,makalah pendidikan kewarganegaraan (1)- Rule of Law.theresiaaaw.blogspot.co.id.Diakses pada tanggal 1 april 2016.
8.      Eka,Y. 2014., makalah pendidikan kewarganegaraan “Rule Of Law”.yanuariaeksa.blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 1 April 2016


No comments:

Post a Comment